Tidak hanya memiliki beragam destinasi wisata kuliner saja, Kota Bandung pun memiliki pilihan destinasi wisata seni budaya yang menarik untuk dikunjungi, seperti tempat yang satu ini. Berada dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Teras Sunda Cibiru merupakan sebuah tempat wisata sekaligus pusat seni dan budaya di Kota Bandung.
Destinasi yang diresmikan pada tanggal 31 Oktober 2018 ini menghadirkan konsep desain bangunan yang kental akan budaya Sunda. Hal tersebut bisa terlihat dari kehadiran material bambu yang menghiasi bangunan Teras Sunda Cibiru. Ada juga sebuah Tugu Pahlawan Revolusi 1945 setinggi 10 meter yang dibentuk menyerupai bambu runcing.
Dibangun di tanah seluas 5.600 meter persegi, Teras Sunda Cibiru menyediakan 6 ruangan yang bisa digunakan oleh masyarakat umum, diantaranya aula/amphiteater, galeri seni, ruangan pembuatan alat-alat kesenian, pendopo dan mushala.
Berdirinya Teras Sunda Cibiru diharapkan dapat menjadi laboraturium bagi para seniman Sunda yang ingin mempromosikan berbagai bentuk hasil karyanya.
Tertarik untuk menyelenggarakan kegiatan seni/budaya di Teras Sunda Cibiru? Cek informasi berikut ini.
-Keamanan peserta dan ketertiban selama event berlangsung;
-Kerusakan fasilitas;
-Hal-hal yang tidak terduga
-Membawa makanan dan minuman dari luar;
-Menempel atau merubah posisi barang tanpa sepengetahuan manajemen;
-Membawa miras, napza dan benda tajam
-Mengikuti alur dan prosedur yang berlaku di TSC;
-Menyumbang buku seni dan budaya, IT atau hal lain yang berhubungan dengan kesenian dan
budaya;
-Menyimpan deposit sebagai jaminan kerusakan, dan akan dikembalikan jika tidak terjadi
kerusakan
-Membubarkan dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajuan dan konteks;
-Pembatalan kegiatan pada minimal H-2 dalam kondisi darurat dengan tanpa tuntutan apapun
dari peminjam
-Keamanan peserta dan ketertiban selama event berlangsung;
-Kerusakan fasilitas;
-Hal-hal yang tidak terduga
-Membawa makanan dan minuman dari luar;
-Menempel atau merubah posisi barang tanpa sepengetahuan manajemen;
-Membawa miras, napza dan benda tajam
-Mengikuti alur dan prosedur yang berlaku di TSC;
-Menyumbang buku seni dan budaya, IT atau hal lain yang berhubungan dengan kesenian dan budaya;
-Menyimpan deposit sebagai jaminan kerusakan, dan akan dikembalikan jika tidak terjadi
kerusakan
-Membubarkan dan menghentikan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajuan dan konteks;
-Pembatalan kegiatan pada minimal H-2 dalam kondisi darurat dengan tanpa tuntutan apapun
dari peminjam
Kirimkan surat pengajuan dan proposal ke :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung
Jl. Ahmad Yani No. 277, Bandung
Instagram : https://www.instagram.com/disbudpar.bdg/
Email : disbudpar@bandung.go.id
Telepon : +628112863333 (Whatsapp Only)